quick count

quick count

Sunday, March 7, 2010

KPU Kabupaten Serang Tetapkan DPT 982.391

SERANG - KPU Kabupaten Serang telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Serang sebanyak 982.391 orang dari 982.703 orang yang tercatat di daftar pemilih sementara (DPS) sehingga 312 orang telah dicoret dari DPS oleh KPU.
Ketua Pokja Pemilih KPU Kabupaten Serang Irfi Azis mengatakan, adanya pencoretan sejumlah nama di DPS, dan berkurangnya jumlah pemilih dalam DPT karena ada pemilih ganda. “Banyak warga yang nama dan tanggal lahirnya sama. Bahkan, saat verifikasi DPS di Kecamatan Ciruas ada 4.000 lebih yang nama dan tanggal lahir yang sama. Ini menyulitkan kami untuk menentukan apakah warga yang sama atau berbeda,” kata Irfi kepada usai rapat pleno penetapan DPT di Hotel Abadi, Kota Serang, Minggu (7/3).
Dikatakannya, konsekuensi dari penetapan DPT tidak akan ada lagi penambahan pemilih untuk Pilkada Kabupaten Serang yang akan digelar 9 Mei 2010. “Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, jangan sampai ada warga yang mempunyai hak pilih, namun tidak terdaftar di DPT,” ucapnya.
Kata Irfi, terjadinya perubahan dalam DPT masih dimungkinkan, berupa pengurangan jumlah yang diakibatkan pemilih meninggal dunia atau masih ditemukan pemilih ganda. “Bila ada yang meninggal dan pemilih ganda akan kita coret dari DPT,” ujarnya.
Anggota Panwaslu Badrudin mengimbau, penyelenggara Pilkada mulai dari KPU, PPK, sampai PPS, benar-benar teliti dalam pemilih. Sebab, menurutnya, DPT sering dijadikan senjata dalam sengketa Pilkada bagi calon untuk memperkarakan hasil pilkada.
Menurut Badrudin, dimungkinkan masih ada warga yang belum terdaftar. Alasannya, terdapat beberapa PPK yang tidak menempelkan DPS di kantor desa , sehingga banyak warga yang tidak mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. “Kami temukan di Kecamatan Cikande, DPS tidak ditempel di kantor desa,” terangnya.
Kata dia, beberapa PPK juga tidak melakukan rekapitulasi di kecamatan, melainkan langsung menyerahkan data ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). “Rekapitulasi terlalu cepat, dan Data yang dilaporkan ke Disdukcapil itu data yang baru, akan tetapi begitu keluar masih data yang lama. Artinya, masih ada yang tidak diinput PPK,” tandasnya.

Sumber : Radar Banten

No comments:

ARSIP BERITA