quick count

quick count

Wednesday, March 3, 2010

3 Pasangan Balon Bupati Serang

SERANG – Tiga pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Serang, yakni Ahmad Taufik Nuriman-Ratu Tatu Chasanah, Andy Sujadi-Sukeni, dan RA Syahbandar-Jahidi Sadiran, dipastikan melenggang ke tahapan penetapan calon kepala daerah pada 10 Maret mendatang. Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Serang menyatakan ketiganya telah memenuhi persyaratan.
“Kami sudah memverifikasi ketiga pasangan mulai 27 Februari hingga 3 Maret kemarin, dan berkas serta persyaratan setiap pasangan bakal calon telah memenuhi syarat,” kata Enan Nadiya, Ketua Pokja Pencalonan KPU Kabupaten Serang di ruang kerjanya, Rabu (3/3).
Persyaratan yang diserahkan ketiga pasangan bakal calon, mulai dari dukungan parpol sampai ijazah sudah diverfikasi Pokja Pencalonan sesuai Peraturan KPU Nomor 68 pasal 10. “Semua bakal calon telah menyerahkan dokumen penjaringan parpol, juga ijazah calon telah dikonfirmasi ulang kepada dinas pendidikan. Persyaratan normatif telah lengkap,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, semua bakal calon juga telah diperiksa kesehatannya oleh RSUD Serang dan dinyatakan sehat jasmani maupun rohani, serta mampu menjalankan tugas jika terpilih. “Keseluruhan bakal calon, baik untuk posisi bupati dan wakil bupati telah dinyatakan sehat,” imbuhnya.
Berdasarkan verifikasi, kata Enan, pasangan Taufik Nuriman-Tatu Chasanah diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, PKS, PDIP, PPP, Hanura, dan PKPI dengan mengantongi 35 kursi atau 60,64% suara Pemilu Legislatif. Untuk pasangan Andy Sujadi-Sukeni diusung oleh Partai Gerindra, PBB, PNBK, PSI, PPRN, PIS, PPPI, PDP, dan PPI dengan mengantongi 7 kursi ditambah non-parlemen mencapai 16,86% suara Pemilu legislatif.
Sementara pasangan RA Syahbandar-Jahidi Sadiran diusung oleh PAN, PBR, PKPB, Partai Buruh, PKNU, PPD, dan PKB dengan mengantongi dukungan 8 kursi ditambah non-parlemen mencapai 18,38% suara. “Ketiga pasangan tersebut telah melebihi persyaratan yang ditetapkan 15 persen suara,” terangnya.
Meski demikian, lanjutnya, ada parpol pengusung yang dicoret, karena tidak melengkapi dokumen panjaringan dan persetujuan pimpinan. Parpol tersebut di antaranya, Partai Merdeka dan Barnas yang sebelumnya mendukung pasangan Andy-Sukeni.
Kata Enan, hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan ke pimpinan KPU untuk dilaksanakan pleno sebagai dasar penetapan calon pada 10 Maret mendatang. ”Pokja hanya bertugas memverifikasi, sedangkan penetapan dilakukan KPU secara lembaga melalui rapat pleno,” pungkasnya.

Sumber : Radar Banten

No comments:

ARSIP BERITA